GuidePedia

0

BAROPOST, Informasi penting bagi anda tentang apa saja yg anda bayar waktu mengurus perpanjangan STNK.


stnk
stnk


Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba anda perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. dan SWDKLLJ itu apa ? fungsinya buat apa ?


SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif  SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. 
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp. 35.000 rupiah. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp. 143.000 rupiah.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ tentu saja kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :


- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp. 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp. 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta


bisa anda liat di http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/36~PMK.010~2008Per.HTM

Bagaimana cara memperoleh asuransi tsb ?


1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan 
  • laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang.
  • surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, 
  • KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.


Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai telat bayar pajak STNK. ini untuk anda dan menolong pengguna jalan yg lain.

Post a Comment

 
Top