BAROPOST, Informasi penting bagi anda tentang apa saja yg anda bayar waktu mengurus perpanjangan STNK.
| stnk |
Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba anda perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. dan SWDKLLJ itu apa ? fungsinya buat apa ?
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan.
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp. 35.000 rupiah. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp. 143.000 rupiah.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ tentu saja kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp. 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp. 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
bisa anda liat di http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/36~PMK.010~2008Per.HTM
Bagaimana cara memperoleh asuransi tsb ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan
- laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang.
- surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS,
- KTP/identitas korban/ahli waris korban).
Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan sampai telat bayar pajak STNK. ini untuk anda dan menolong pengguna jalan yg lain.
Post a Comment